One Riezt

KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU PAUD

Tugas Mandiri
Diajukan untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester 1
Mata Kuliah: Psikologi Pendidikan

Disusun oleh:
Nama                          : Risnawati
NIM                            : 2011150060
Semester/Ruang        : 1/326

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2011-2012



Kualifikasi dan Kompetensi Guru PAUD

Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, pemerintah memprioritaskan peningkatan kualitas dan kompetensi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan ini dilakukan karena terhitung waktu 100 tahun setelah Indonesia merdeka yakni 2045 mendatang, pemimpin negara nantinya adalah generasi muda yang saat ini sedang mengecap pendidikan usia dini.Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) PAUD Kemendiknas RI diwakili Direktur PTK PAUDNI, Nugaan Yulia Wardhini Siregar
Nugaan Yulia menerangkan “Kita lihat pada tahun 2045 nanti, Indonesia akan dipimpin oleh generasi yang sekarang sedang dalam pendidikan usia dini. Tentunya, pendidikan PAUD ini harus ditangani secara serius. Di Kemendiknas RI saja ada dua Direktorat yang menangani PAUD ini, pertama direktorat pembinaan yang menangani tentang program, kurikulum, kedua direktorat pendidikan dan tenaga kependidikan yang ditangani PTK PAUD”.
Secara nasional disebutkannya, jumlah anak usia dini 0-6 tahun mencapai 30 juta orang. Target Kemendiknas RI sebanyak 18 juta anak. Tentunya, kalau menggunakan rasio satu guru banding 20 siswa, maka kebutuhan guru secara nasional harus mencapai 900.000 orang. Sementara jumlah guru PAUD baru mencapai 320, dimana 250 guru TK formal dan selebihnya guru non formal.
 “Masih ada kebutuhan guru dua pertiga lagi yang harus dipenuhi, sementara dari jumlah guru yang ada itu saja yang memiliki kompetensi S1 baru 30 persennya dan yang sudah bersertifikasi baru separuhnya. Makanya peningkatan kompetensi guru PAUD inilah yang sedang kita percepat,” terangnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, mempertimbangkanbahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri PendidikanNasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan KompetensiGuru, mengingat:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301).
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4586).
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Memutuskan Penetapan Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (termasuk guru PAUD):

ü  Pasal 1
(1)   Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru    yang berlaku secara nasional.
(2)   Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


ü  Pasal 2
Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana  (S1) akan diatur  denganPeraturan Menteri tersendiri.

ü  Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 16  Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ini ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Mei 2007oleh Menteri Pendidikan Nasional,Bambang Sudibyo. Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD tersebut adalah sebagai berikut:

A.    KUALIFIKASI GURU PAUD

1.      Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademikpendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yangdiperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2.      Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkatsebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukantetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperolehmelalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraanbagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan olehperguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B.     STANDAR KOMPETENSI GURU PAUD

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empatkompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, danprofesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Tabel
Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA

No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
Kompetensi Pedagodik        
1.
Menguasai karakteristik pesertadidik dari aspek fisik, moral, sosial,kultural, emosional, dan intelektual.


a)      Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan denganaspek fisik, intelektual, sosial-emosional,moral, dan latar belakang sosial-budaya.

b)      Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidangpengembangan.

c)      Mengidentifikasi kemampuan awalpeserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.

d)     Mengidentifikasi kesulitan peserta didikusia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.

2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 
a)      Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.

b)      Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, otentik dan bermakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.

3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidangpengembang-an yang diampu.

a)       Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.

b)      Menentukan tujuan kegiatan pengembangan  yang mendidik.

c)      Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.

d)     Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar  sesuai dengan tujuan pengembangan.

e)      Menyusun  perencanaan semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.

f)       Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.
Menyelenggarakan kegiatanpengembangan yang mendidik
a)      Memahami prinsip-prinsip perancangankegiatan pengembangan yang mendidikdan menyenangkan.

b)      Mengembangkan komponen-komponenrancangan kegiatan pengembangan yangmendidik dan menyenangkan.

c)      Menyusun rancangan kegiatanpengembangan yang mendidik yanglengkap, baik untuk kegiatan di dalamkelas,  maupun di luar kelas.

d)     Menerapkan kegiatan bermain yangbersifat holistik, otentik, dan bermakna.

e)      Menciptakan suasana bermain yangmenyenangkan, inklusif, dan demokratis

f)       Memanfaatkan media dan sumber belajaryang sesuai dengan pendekatan bermainsambil belajar.

g)      Menerapkan tahapan bermain anakdalam kegiatan pengembangan diTK/PAUD.

h)      Mengambil keputusan transaksionaldalam kegiatan pengembangan diTK/PAUD sesuai dengan situasi yangberkembang.

5.
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
a)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk  meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.

6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
a)      Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta  didik mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif,empatik, dan santun dengan pesertadidik.
a)      Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun,  baik secara  lisan maupun tulisan.

b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari:
(a)    Penyiapan kondisi psikologis peserta didik.
(b)   Memberikan. pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons.
(c)    Respons peserta didik.
(d)   Reaksi guru terhadap respons peserta didik dan seterusnya.
8.

Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
a)      Memahami prinsip-prinsip penilaian danevaluasi proses dan hasil belajar sesuaidengan karakteristik lima mata pelajaranSD/MI.

b)      Menentukan aspek-aspek proses danhasil belajar yang penting untuk dinilaidan dievaluasi sesuai dengankarakteristik lima mata pelajaran SD/MI.

c)      Menentukan prosedur penilaian danevaluasi  proses dan hasil belajar.

d)     Mengembangkan  instrumen penilaiandan evaluasi proses dan hasil belajar.

e)      Mengadministrasikan penilaian prosesdan hasil belajar secaraberkesinambungan dengan mengunakanberbagai instrumen.

f)       Menganalisis hasil penilaian proses danhasil belajar untuk berbagai tujuan.

g)      Melakukan evaluasi proses dan hasilbelajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.


a)      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.

b)      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.

c)      Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.

d)     Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
a)      Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.

b)      Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.

c)      Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaranlima mata pelajaran SD/MI.
Kompetensi Kepribadian
11.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
a)      Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.

b)      Bersikap sesuai dengan norma agamayang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,  serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
a)      Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.

b)      Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan, dan akhlak mulia.

c)      Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat disekitarnya.
13.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
a)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.

b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
a)      Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.

b)      Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.

c)      Bekerja mandiri secara profesional.
15.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
a)      Memahami kode etik profesi guru.

b)      Menerapkan kode etik profesi guru.

c)      Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
Kompetensi Sosial
16.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karenapertimbangan jenis kelamin, agama,ras, kondisi fisik, latar belakangkeluarga, dan status sosial ekonomi.
a)      Bersikap inklusif  dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.

b)      Tidak bersikap diskriminatif  terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
a)      Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.

b)      Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.

c)      Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18.
Beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
a)      Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.

b)      Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
a)      Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

b)      Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajarankepada komunitas profesi.

c)      sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi  Profesional
20.
Menguasai materi, struktur,  konsep dan pola pikir keilmuan yangmendukung mata pelajaran yang diampu.
a)      Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang
b)      pengembangan anak TK/PAUD.

c)      Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.

d)     Menguasai berbagai permainan anak.
21.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
a)      Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan.

b)      Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.

c)      Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan.
22.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
a)      Memilih materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

b)      Mengolah materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.
Mengembangkan keprofesionalansecara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
a)      Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.

b)      Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.

c)      Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan  keprofesionalan.

d)     Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuni-kasi dan mengembangkan diri.
a)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.

b)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.




0 Responses

Posting Komentar