KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU PAUD
Tugas Mandiri
Diajukan untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester 1
Mata Kuliah: Psikologi Pendidikan
Disusun oleh:
Nama : Risnawati
NIM : 2011150060
Semester/Ruang : 1/326
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2011-2012
Dalam
kurun waktu lima tahun ke depan, pemerintah memprioritaskan peningkatan
kualitas dan kompetensi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan ini
dilakukan karena terhitung waktu 100 tahun setelah Indonesia merdeka yakni 2045
mendatang, pemimpin negara nantinya adalah generasi muda yang saat ini sedang
mengecap pendidikan usia dini.Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal (Dirjen)
PAUD Kemendiknas RI diwakili Direktur PTK PAUDNI, Nugaan Yulia Wardhini Siregar
Nugaan
Yulia menerangkan “Kita lihat pada tahun 2045 nanti, Indonesia akan dipimpin
oleh generasi yang sekarang sedang dalam pendidikan usia dini. Tentunya,
pendidikan PAUD ini harus ditangani secara serius. Di Kemendiknas RI saja ada
dua Direktorat yang menangani PAUD ini, pertama direktorat pembinaan yang
menangani tentang program, kurikulum, kedua direktorat pendidikan dan tenaga
kependidikan yang ditangani PTK PAUD”.
Secara
nasional disebutkannya, jumlah anak usia dini 0-6 tahun mencapai 30 juta orang.
Target Kemendiknas RI sebanyak 18 juta anak. Tentunya, kalau menggunakan rasio
satu guru banding 20 siswa, maka kebutuhan guru secara nasional harus mencapai
900.000 orang. Sementara jumlah guru PAUD baru mencapai 320, dimana 250 guru TK
formal dan selebihnya guru non formal.
“Masih
ada kebutuhan guru dua pertiga lagi yang harus dipenuhi, sementara dari jumlah
guru yang ada itu saja yang memiliki kompetensi S1 baru 30 persennya dan yang
sudah bersertifikasi baru separuhnya. Makanya peningkatan kompetensi guru PAUD
inilah yang sedang kita percepat,” terangnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, mempertimbangkanbahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar NasionalPendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
PendidikanNasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan KompetensiGuru,
mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4301).
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4586).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Memutuskan
Penetapan Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (termasuk
guru PAUD):
ü Pasal
1
(1) Setiap
guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat 1
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
ü Pasal
2
Ketentuan
mengenai guru dalam jabatan yang belum
memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur denganPeraturan Menteri tersendiri.
ü Pasal
3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
NasionalNomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ini ditetapkan
di Jakartapada tanggal 4 Mei 2007oleh Menteri Pendidikan Nasional,Bambang Sudibyo. Kualifikasi dan
kompetensi guru PAUD tersebut adalah sebagai berikut:
A. KUALIFIKASI GURU PAUD
1. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus
memiliki kualifikasi akademikpendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1)dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yangdiperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan
Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang
dipersyaratkan untuk dapat diangkatsebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang
sangat diperlukantetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat
diperolehmelalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraanbagi
seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan olehperguruan tinggi
yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
B.
STANDAR KOMPETENSI GURU PAUD
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empatkompetensi
utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, danprofesional. Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Tabel
Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
Kompetensi
Pedagodik
|
||
1.
|
Menguasai
karakteristik pesertadidik dari aspek fisik, moral, sosial,kultural,
emosional, dan intelektual.
|
a) Memahami
karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan denganaspek fisik,
intelektual, sosial-emosional,moral, dan latar belakang sosial-budaya.
b) Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidangpengembangan.
c) Mengidentifikasi
kemampuan awalpeserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
d) Mengidentifikasi
kesulitan peserta didikusia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
|
2.
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
a) Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang
mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
b) Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode dan teknik bermain sambil belajar yang
bersifat holistik, otentik dan bermakna, yang terkait dengan berbagai bidang
pengembangan di TK/PAUD.
|
3.
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidangpengembang-an yang diampu.
|
a)
Memahami prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum.
b)
Menentukan tujuan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
c)
Menentukan kegiatan bermain sambil
belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
d)
Memilih materi kegiatan pengembangan yang
mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan.
e)
Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian
dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
f)
Mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan
kegiatanpengembangan yang mendidik
|
a)
Memahami prinsip-prinsip
perancangankegiatan pengembangan yang mendidikdan menyenangkan.
b)
Mengembangkan
komponen-komponenrancangan kegiatan pengembangan yangmendidik dan
menyenangkan.
c)
Menyusun rancangan kegiatanpengembangan
yang mendidik yanglengkap, baik untuk kegiatan di dalamkelas, maupun di luar kelas.
d)
Menerapkan kegiatan bermain
yangbersifat holistik, otentik, dan bermakna.
e)
Menciptakan suasana bermain
yangmenyenangkan, inklusif, dan demokratis
f)
Memanfaatkan media dan sumber
belajaryang sesuai dengan pendekatan bermainsambil belajar.
g)
Menerapkan tahapan bermain anakdalam
kegiatan pengembangan diTK/PAUD.
h)
Mengambil keputusan transaksionaldalam
kegiatan pengembangan diTK/PAUD sesuai dengan situasi yangberkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi
dan
komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan
kegiatan
pengembangan
yang mendidik.
|
a)
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk meningkatkan kualitas
kegiatan pengembangan yang mendidik.
|
6.
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
a) Menyediakan
berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara
optimal termasuk kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi
secara efektif,empatik, dan santun dengan pesertadidik.
|
a) Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara
lisan maupun tulisan.
b) Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang
khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari:
(a)
Penyiapan kondisi psikologis peserta
didik.
(b)
Memberikan. pertanyaan atau tugas
sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons.
(c)
Respons peserta didik.
(d)
Reaksi guru terhadap respons peserta
didik dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
a) Memahami
prinsip-prinsip penilaian danevaluasi proses dan hasil belajar sesuaidengan
karakteristik lima mata pelajaranSD/MI.
b) Menentukan
aspek-aspek proses danhasil belajar yang penting untuk dinilaidan dievaluasi
sesuai dengankarakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
c) Menentukan
prosedur penilaian danevaluasi proses dan
hasil belajar.
d) Mengembangkan instrumen penilaiandan evaluasi proses dan
hasil belajar.
e) Mengadministrasikan
penilaian prosesdan hasil belajar secaraberkesinambungan dengan
mengunakanberbagai instrumen.
f) Menganalisis
hasil penilaian proses danhasil belajar untuk berbagai tujuan.
g) Melakukan
evaluasi proses dan hasilbelajar.
|
9.
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
a) Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
b) Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
c) Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
d) Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
|
10.
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
a) Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
b) Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
c) Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaranlima mata
pelajaran SD/MI.
|
Kompetensi
Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
a) Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender.
b) Bersikap
sesuai dengan norma agamayang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat, serta kebudayaan
nasional Indonesia yang beragam.
|
12.
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
|
a) Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi.
b) Berperilaku
yang mencerminkan ketakwaan, dan akhlak mulia.
c) Berperilaku
yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat disekitarnya.
|
13.
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
|
a)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap dan stabil.
b)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
dewasa, arif, dan berwibawa.
|
14.
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
|
a) Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
b) Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
c) Bekerja
mandiri secara profesional.
|
15.
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
a) Memahami
kode etik profesi guru.
b) Menerapkan
kode etik profesi guru.
c) Berperilaku
sesuai dengan kode etik guru.
|
Kompetensi
Sosial
|
||
16.
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karenapertimbangan
jenis kelamin, agama,ras, kondisi fisik, latar belakangkeluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
a) Bersikap
inklusif dan objektif terhadap peserta
didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
b) Tidak
bersikap diskriminatif terhadap
peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah
karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan
status sosial-ekonomi.
|
17.
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
a) Berkomunikasi
dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan
efektif.
b) Berkomunikasi
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan
efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
c) Mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
|
18.
|
Beradaptasi
di tempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
|
a) Beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas
sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
b) Melaksanakan
berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
19.
|
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
a) Berkomunikasi
dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui
berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
b) Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajarankepada komunitas profesi.
c) sendiri
secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
Kompetensi Profesional
|
||
20.
|
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola
pikir keilmuan yangmendukung mata pelajaran yang diampu.
|
a) Menguasai
konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni,
pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk
setiap bidang
b) pengembangan
anak TK/PAUD.
c) Menguasai
penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif,
sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.
d) Menguasai
berbagai permainan anak.
|
21.
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu.
|
a) Memahami
kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan.
b) Memahami
kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
c) Memahami
tujuan setiap kegiatan pengembangan.
|
22.
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
a) Memilih
materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
b) Mengolah
materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan
keprofesionalansecara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
a) Melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
b) Memanfaatkan
hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
c) Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan.
d) Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuni-kasi dan mengembangkan
diri.
|
a) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
b) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Posting Komentar