NEGARA HUKUM
Tugas Mandiri
Diajukan untuk Memenuhi Syarat Mengikuti Ujian Akhir
Semester 1
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh:
Risnawati
Semester/Ruang : 1/326 (A) Malam
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2011-2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul NEGARA HUKUM sesuai waktu yang ditentukan.
Tujuan pokok dari penyusunan makalah ini
untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan dan tujuan umumnya untuk memberikan beberapa informasi
pengetahuan tentang Negara Hukum bagi para pembacanya, selain itu penelitian
ini juga dapat berfungsi sebagai bahan referensi pembelajaran perkuliahan
khususnya bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis
mengucapkan terima kasih kepada:
1. Hj.
Surya Oktarina SH. selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kedua
orang tua penyusun yang telah membantu secara materi maupun non materi.
3. Teman-teman
mahasiswa Universitas Pamulang, khususnya teman-teman satu kelompok tugas ini kelas
1 FKIP reguler malam.
Penyusun menyimpulkan masih banyak kekurangan
yang terdapat dalam penelitian ini, oleh karena itu Penyusun memohon kepada
para pembaca untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan maupun saran yang
sifatnya membangun agar penelitian ini menjadi lebih baik.
Pamulanh, Januari 2012
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................i
KATA
PENGANTAR.................................................................ii
DAFTAR ISI...............................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN................................................1
1.1
Latar Belakang dan Masalah...........................1
1.2 Rumusan Masalah...........................................2
1.3 Tujuan............................................................2
1.4
Manfaat..........................................................2
BAB II PEMBAHASAN....................................................3
A.
Pengertian
Negara Hukum...................3
B.
Ciri-ciri
Negara Hukum.......................5
C.
Tipe
Negara Hukum............................7
D.
Indonesia
Sebagai Negara Hukum.......8
BAB III KESIMPULAN...................................................10
BAB IV PENUTUP...........................................................11
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Masalah
Istilah Negara Hukum baru dikenal
pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai
dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari zaman Plato hingga kini, konsepsi Negara
Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para
pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan
hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Pemerintahan berberdasarkan hukum adalah
suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan
bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk
para pejabat dan pemerintah tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas
perlindungannya. Dalam tradisi negara liberal dikatakan bahwa kebebasab sipil
dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan
berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers) akan sulit
diwujudkan jika hukum disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada
semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum
dalam rule of law merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat
yang demokratis dan adil.
Dengan demikian, perbedaan yang kuat dan
lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa yang menurut
hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara sederhana ,
supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan
kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Dalam makalah dengan topik Negara Hukum ini akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara
Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1
ayat 3 UUD 1945 Amandemen, tipe Negara Hukum dan ciri-ciri Negara Hukum.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa yang di maksud
dengan Negara Hukum?
b.
Apa ciri-ciri
Negara Hukum?
c.
Apa tipe Negara
Hukum?
d.
Bagaimana Indonesia
sebagai Negara Hukum?
1.3
Tujuan
v Tujuan Pokok:
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
v Tujuan Dasar:
a. Untuk menambah pengetahuan tentang Negara Hukum.
b. Untuk mengetahui ciri-ciri Negara Hukum.
c. Untuk mengetahui tipe Negara Hukum.
d. Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum
v Tujuan Pokok:
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
v Tujuan Dasar:
a. Untuk menambah pengetahuan tentang Negara Hukum.
b. Untuk mengetahui ciri-ciri Negara Hukum.
c. Untuk mengetahui tipe Negara Hukum.
d. Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum
1.4
Manfaat
a.
Mahasiswa dapat
menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan
b.
Mahasiswa dapat
mengetahui tentang Negara Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara Hukum
Negara
Hukum bersandar
pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar
hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat
bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan
dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat
alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan
hukum yaitu:
1. Demi kepastian hukum.
2. Tuntutan perlakuan yang sama.
3. Legitimasi demokrasi.
4. Tuntutan akal budi.
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
1. Demi kepastian hukum.
2. Tuntutan perlakuan yang sama.
3. Legitimasi demokrasi.
4. Tuntutan akal budi.
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ditinjau dari sudut
sejarah, pengertian Negara Hukum berbeda-beda,
berdasarkan sisitemnya diantaranya yaitu Negara Hukum Eropa Kontinental dan
Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law).
1. Negara Hukum Eropa Kontinental
1. Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel
Kant. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari
individu-individu dalam masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal dengan
negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit atau
“nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena Kant dipengaruhi oleh
paham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu. Dikatakan
negara hukum dalam arti sempit karena pemerintah hanya bertugas dan
mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi kaum Boujuis (tuan
tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Dikatakan
Nechtwakerstaat (Negara Penjaga Malam) karena negara hanya berfungsi menjamin
dan menjaga keamanan sebagaimana pendapat John Locke mengenai fungsi negara
yaitu:
1) Legislatif
2) Eksekutif
3) Federatif (Pertahanan
Keamanan)
2. Negara Hukum Anglo
Saxon (Rule of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara hukum atau
rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “The Rule of
Law” atau Pemerintahan oleh Hukum atau Goverment of Judiciary.
Rule of Law (Rol) adalah sebuah konsep hukum yang sesungguhnya
lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolute
disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute tersebut maka
diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan
tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat, dengan
demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang
dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya adalah memposisikan hukum
sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Rule
of Law dapat dilakasanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia karena
salah satu ciri dari Rule of Law (negara hukum) adalah terlindunginya Hak Asasi
Manusia di negara yang bersangkutan.
Asal usul Rule of Law merupakan satu doktrin dalam hukum
yang muncul pada abad 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan
demokrasi. Kehadirannya dapat dikatakan sebagai reaksi dan koreksi terhadap
negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Negara absolute sebagai
perkembangan keadaan di Eropa yaitu negara yang terdiri atas wilayah-wilayah
otonom. Negara absolute (sebagai negara modern) menyerap kekuasaan menyerap
kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu
tangan raja.
Rule of Law lahir dengan semangat yang tinggi bersama-sama
dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule of Law mengambil alih
akomodasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri dari golongan-golongan
ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan
yuridis (mennurut hukum/secara hukum) terhadap kekuasaan, pada dasarnya
disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan
akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan dan masyarakat. Atas
dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk
melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif, untuk menghindari
kekuasaan yang dispotik.
Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat
penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah negara konstitusi
yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin
Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan
doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi seperti supremasi
hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.
B.
Ciri-ciri Negara Hukum
1.
Ciri Negara hukum
Eropa Kontinental
Menurut Kant untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus
memiliki dua unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan
HAM.
2) Adanya pemisahan
kekuasaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum
ini belum memuaskan dan belum dapat mencapai tujuan kalau hanya dua unsur
tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke
paham Negara kemakmuran (Welvaarstaat atau Social Service Staat) yang
dipelopori oleh Friedrich Julius Stahl. Menurut Stahl Negara hukum harus
memenuhi empat unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan
HAM.
2) Adanya pemisahan
kekuasaan.3) Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
4) Adanya peradilan administrasi.
Pada suatu Welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan
seluruh kepentingan rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat
pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan
antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasi
yang berdiri sendiri. Peradilan ini memenuhi dua persyaratan yaitu yang
pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas
peradilan harus terdiri dari orang-orang yang ahli dalam bidang-bidang
tersebut.
2.
Ciri Negara hukum
Anglo Saxon (Rule of Law)
Menurut A.V. Dicey, Negara hukum harus memiliki 3 (tiga)
unsur pokok, yaitu:
1) Supremacy of Law
(Supremasi Hukum).
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan
posisi tertinggi. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum
tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain
hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi
tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
2) Equality Before The
Law (Kedudukan Sama/Sederajat dimata Hukum).
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata
hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni
pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun
yang diatur berpedoman satu, yaitu undang-undang. Bila tidak mempunyai
persamaan hukum maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum.
Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing
yang salah, melainkan undang-undang merupakan backing (bantuan/dorongan) terhadap yang benar.
3) Human Right
(Hak-hak Manusia dalam UU).
Human Right meliputi 3 hal pokok, yaitu:
(1) The Right to
Personal Freedom (Kemerdekaan Pribadi)
Yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik bagi
dirinya tanpa merugikan orang lain.
(2) The Right of
Discussion (Kemerdekaan Berdiskusi)
Yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik dengan
ketentuan yang bersangkutan, juga harus bersedia mendengarkan pendapat dan
menerima kritik dari orang lain.
(3) The Right of Public
Meeting (Kemerdekaan Mengadakan Rapat)
Kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan
kekacauan atau memprovokasi. Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari
ajaran John Locke yang berpendapat bahwa manusia sejak lahir sudah mempunyai
hak-hak azasi & tidak seluruh hak-hak azasi diserahkan kepada Negara dalam
kontrak sosial.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum
Anglo Saxon adalah keduanya mengikuti adanya Supremasi Hukum. Perbedaannya
adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang
berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili
pada peradilan yang sama, sedangkan Negara hukum Eropa Kontinental terdapat
peradilam administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya konsep Rule of
Law dikembangkan dari ahli hukum (International Comunition of Jurits) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang
berpendapat bahwa Rule of Law harus mempunyai syarat/ciri sebagai berikut:
a.
Perlindungan
Konstitusional.
b.
Badan kehakiman
yang bebas dan tidak memihak.
c.
Kebebasan untuk
menyatakan pendapat.
d.
Pemilihan umum yang
bebas.
e.
Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi.
f.
Pendidikan civics
(kewarganegaraan/politik)
Adapun ciri Negara hukum menurut
Montesquieu, yaitu:
a.
Perlindungan HAM.
b.
Ditetapkan suatu
ketatanegaraan suatu negara.
c.
Membatasi kekuasaan
& wewenang organ-organ negara.
C.
Tipe Negara Hukum
Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu:
1.
Tipe
Negara Hukum Liberal.
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya Negara berstatus
pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.
Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang
dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi
penguasa.
2.
Tipe
Negara Hukum Formil atau Division of Power.
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala
tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
3.
Tipe
Negara Hukum Materiil atau Sparation of Power.
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih
lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas yaitu dalam
negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi
kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari
undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
D.
Indonesia sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang
menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan
ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum
serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan
negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia adalah
negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas
Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional
yaitu Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila
sebagai hukum dasar nasional.
2.
Sistem yang
digunakan adalah Sistem Konstitusi.
3.
Kedaulatan rakyat
atau Prinsip Demokrasi.
4.
Prinsip kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
5.
Adanya organ
pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
6.
Sistem
pemerintahannya adalah Presidensiil.
7.
Kekuasaan kehakiman
yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
8. Hukum bertujuan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
9. Adanya jaminan akan
hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
BAB III
KESIMPULAN
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan
kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar)
bukan absolute (kekuasaan yang tidak terbatas.
Ciri-ciri
Negara Hukum:
1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap
perorangan, negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara oleh
hukum.
2. Azas legalaitas; setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang
telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati oleh pemerintah atau
aparatnya.
3. Pemisahaan kekuasaan; agar hak-hak asasi iu betul-betul terjamin oleh
pemisahan kekuasaan.
Prinsip-prinsip Negara Hukum (menurut Jimly Assiddiqie):
- Supremasi Hukum ( Supremacy of Law ).
- Asas Legalitas ( Due Process
of Law ).
- Pembatasan kekuasaan.
- Organ-Organ Pemerintahan yang Indepenen.
- Peradilan bebas dan tidak memihak.
- Peradilan Tata Usaha Negara.
- Peradilan Tata Negara ( Constitutional Court).
- Perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Bersifat Demokratis ( Democratische Rectsstaat ).
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare
rechstaat).
- Tranfaransi dan kontrol sosial.
Tipe
Negara Hukum:
1. Tipe Negara Hukum Liberal
2. Tipe Negara Hukum Formiil
3. Tipe Negara Hukum Materiil
Indonesia sebagai Negara Hukum tertera pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat penyusun
paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penyusun banyak berharap para
pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun
demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Pamulang, Januari 2012
Penyusun
penjelasan makalah yang sangat baik
penjelasan makalah yang begitu terinci. dengan makalah ini banyak orang dapat mengetahui tentang negara dan fungsinya. serta pandangan kita tentang negara hukum di negara kita ini yakni negara Indonesia
maaf, apakah tidak ada daftar pustakanya?
makasih atas petunjuk pembuatan makalahnya kak