One Riezt

Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.

Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT. A****K****(B****grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya” katanya sambil memandang nenek itu, “saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum, saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU.”

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya serta berkata kepada hadirin:

“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa!”

Dari kisah nyata di atas kita dapat memetik hikmahnya.
Sungguh sayang kisah ini luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekali untuk memberi kita pelajaran sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk menjadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia. Bukankah tugas kita didunia ini juga untuk saling membantu dan bersedekah kepada yang lemah atau yang membutuhkan?

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkankan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS: Al-Baqarah: 261)

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Sesungguhnya Allah dapat menyempitkan dan melapangkan (rejeki) dan kepada-Nyalah kamu kembali.” (QS: Al-Baqarah: 245)

"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS: Al-Baqarah: 274)



0 Responses

Posting Komentar