Diruang sidang
pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap
seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak
lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT. A****K****(B****grup) tetap
pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela
nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya” katanya sambil
memandang nenek itu, “saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jadi anda harus dihukum, saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika tidak
mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa
PU.”
Nenek itu tertunduk
lesu, hatinya remuk redam. Sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya serta
berkata kepada hadirin:
“Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang
sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara
Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua
hasilnya kepada terdakwa!”
Dari kisah nyata di
atas kita dapat memetik hikmahnya.
Sungguh sayang kisah
ini luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekali untuk memberi kita
pelajaran sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Sekiranya ada teman yang
bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk menjadi
contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani
dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia. Bukankah tugas kita didunia ini
juga untuk saling membantu dan bersedekah kepada yang lemah atau yang
membutuhkan?
“Perumpamaan (nafkah
yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkankan hartanya dijalan Allah
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS:
Al-Baqarah: 261)
“Siapakah yang mau
memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan
Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat
ganda yang banyak. Sesungguhnya Allah dapat menyempitkan dan melapangkan
(rejeki) dan kepada-Nyalah kamu kembali.” (QS: Al-Baqarah: 245)
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS: Al-Baqarah: 274)
Posting Komentar